Contoh Kejahatan yang bisa terjadi berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 27 - 30
PASAL 27 AYAT 1-3 : Ayat 1 : “Mendistribusikan, menstranmisikan dan membuat dapat diaksesnya dengan kata lain menyebarkan foto/dokumen pribadi seseorang tanpa seizin pemiliknya dapat tersangka dapat dikenanakan sanksi sesuai Pasal 27 Ayat 1” Ayat 2 : “Membuat situs perjudian online, atau membuat wadah untuk bermain judi pada dunia internet” Ayat 3 : “Menghina Seseorang pada sosial media” Ayat 4 : “Memeras seseorang dengan dalih/asalan mau menyebarkan dokumen/foto pribadi mereka atau alasan apapun yang berhubungan dengan pemerasan” PASAL 28 AYAT 1-2 : Ayat 1 : “Menyebarkan berita bohong akan ada Teror BOM di tempat umum, sehingga menyebabkan kepanikan” Ayat 2 : “Menjudge seseorang/kelompok tertentu dalam dunia socmed, sehingga dianggap menyebarkan kebencian pada seseorang/kelompok tersebut” PASAL 29 “pada tahun 2014 yang lalu sempat beredar ada ancaman pembunuhan kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono” PASAL 30 Ayat 1-3 Ayat 1 ...