Contoh kejatahatan dalam dunia TI (Teknologi & Infomarsi)
Kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan kerah biru maupun kejahatan kerah putih. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. Lawannya adalah kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
"Pelaku ini termasuk pintar. Dia mempelajari cara-cara meretas akun Instagram melalui internet," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengki Haryadi menambahkan kejahatan via internet lainnya yang melibatkan anak usia 17 tahun yakni perkara pornografi. Pelaku menyebarkan foto-foto telanjang anak perempuan di bawah umur melalayi situs www.supersexxxxxx.com.
"Akibat perbuatan pelaku ini, korban sampai dikeluarkan dari sekolahnya karena ada foto korban yang mengenakan seragam sekolah dan tersebar di situs porno sehingga diketahui oleh pihak sekolah," tambahnya.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan anak muda generasi penerus bangsa. Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Metro Jaya terus berupaya melakukan patroli di dunia maya serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs konten pornografi.
Jenis cybercrime, berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, dapat digolongkan dalam beberapa macam seperti pada uraian di bawah ini:
1. Unauthorized access yakni; kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, misalnya: probing dan port.
2. Illegal contents; yakni memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, seperti penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja; pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
4. Data forgery; ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber espionage, sabotage, and extortion; cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortionmerupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyber stalking; ini untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding; Ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan cracker; hacker adalah seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet disebut cracker. Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attackmerupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and typosquatting; cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking; adalah kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti pada software piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber terorism; Suatu tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer seperti kasus Ramzi Yousef yang dianggap sebagai dalang penyerangan ke gedung WTC, ternyata diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang dienkripsi di laptopnya, atau Osama Bin Laden yang menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya. Kasus lainnya misalnya Doktor Nuker yang telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web yang berisi propaganda anti-Amerika, anti-Israel, dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
1} Cyber crime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran
privasi.
2} Cyber crime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing atau portscanning,misalnya, untuk pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan sasaran kejahatannya cyber crime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
1. Cybercrime yang menyerang individu (against person), jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contohnya: (a) pornografi, dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas; (b) cyberstalking, untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya; [c) cyber-tresspass, dengan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web hacking. breaking ke PC, probing, port scanning dan lain sebagainya.
2. Cybercrime menyerang hak milik (againts property), yakni cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
3. Cybercrime menyerang pemerintah (againts government); ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorismsebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Hal-hal yang disebutkan di atas membutuhkan pengaturan hukum. Banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi. Lalu bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana Pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Di Indonesia ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, Kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan Pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Kasus Kejahatan Internet Melibatkan Anak di Bawah Umur
Anak-anak generasi muda saat ini adalah anak yang lahir di tengah perkembangan teknologi (digital native). Tidak mengherankan ketika anak di bawah umur sudah akrab dengan gadget maupun dunia maya.
Tidak dipungkiri, perkembangan dunia internet juga membawa sisi positif. Tetapi sisi negatifnya, banyak pengaruh yang diberikan terhadap generasi muda dari internet, salah satunya adalah kejahatan di dunia maya.
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap 6 kasus kejahatan di dunia maya yang melibatkan anak di bawah umur selama periode Mei 2016. Dalam kasus ini, ada beberapa anak di bawah umur yang merupakan pelaku kejahatan.
"Ada 6 kasus yang diungkap tim Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya selama kurun Mei 2016. Yang mana dari 6 kasus ini ada anak yang sebagai korban dan ada pula yang menjadi pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Keenam kasus itu adalah perkara hacking Instagram, pornografi, penipuan online, penghasutan via Facebook, pengancaman bom hingga prostitusi online. "Dari 6 kasus ini ada 5 orang anak di bawah umur sebagai pelaku dan 2 orang anak di bawah umur sebagai korban," imbuhnya.
Salah satu contoh kasus yakni perkara hacking Instagram milik VB (20), anak dari seorang artis Ibu Kota yang dilakukan oleh seorang pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun. Pelaku meretas akun Instagram VA, kemudian menawarkan akan mengembalikan akun korban seperti sedia kala dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Tidak dipungkiri, perkembangan dunia internet juga membawa sisi positif. Tetapi sisi negatifnya, banyak pengaruh yang diberikan terhadap generasi muda dari internet, salah satunya adalah kejahatan di dunia maya.
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap 6 kasus kejahatan di dunia maya yang melibatkan anak di bawah umur selama periode Mei 2016. Dalam kasus ini, ada beberapa anak di bawah umur yang merupakan pelaku kejahatan.
"Ada 6 kasus yang diungkap tim Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya selama kurun Mei 2016. Yang mana dari 6 kasus ini ada anak yang sebagai korban dan ada pula yang menjadi pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Keenam kasus itu adalah perkara hacking Instagram, pornografi, penipuan online, penghasutan via Facebook, pengancaman bom hingga prostitusi online. "Dari 6 kasus ini ada 5 orang anak di bawah umur sebagai pelaku dan 2 orang anak di bawah umur sebagai korban," imbuhnya.
Salah satu contoh kasus yakni perkara hacking Instagram milik VB (20), anak dari seorang artis Ibu Kota yang dilakukan oleh seorang pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun. Pelaku meretas akun Instagram VA, kemudian menawarkan akan mengembalikan akun korban seperti sedia kala dengan meminta imbalan sejumlah uang.
"Pelaku ini termasuk pintar. Dia mempelajari cara-cara meretas akun Instagram melalui internet," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengki Haryadi menambahkan kejahatan via internet lainnya yang melibatkan anak usia 17 tahun yakni perkara pornografi. Pelaku menyebarkan foto-foto telanjang anak perempuan di bawah umur melalayi situs www.supersexxxxxx.com.
"Akibat perbuatan pelaku ini, korban sampai dikeluarkan dari sekolahnya karena ada foto korban yang mengenakan seragam sekolah dan tersebar di situs porno sehingga diketahui oleh pihak sekolah," tambahnya.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan anak muda generasi penerus bangsa. Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Metro Jaya terus berupaya melakukan patroli di dunia maya serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs konten pornografi.
1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan
Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai.
2. Jangan gunakan software bajakan
Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan. Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open sourceyang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.
3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date
Penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbarui. Hal itu akan memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security software sebelumnya.
4. Menggunakan data encryption
Misalnya, seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain pada jaringan lokal seperti LAN atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga komunikasi teks yang jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang nggak sah.
5. Selalu miliki sikap waspada
Waspada itu sangat perlu! Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala iklan yang bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya, tapi, di dunia nyata semua akibatnya nggak bisa di putar balik. Waspadalah!
Sekarang ini, banyak data transaksi bank dikirim melalui email. Oleh karena itu, nggak ada salahnya untuk memeriksa transaksi secara teratur. Ini dilakukan supaya bisa dengan cepat mengetahui apakah ada transaksi yang nggak benar.
Jika menggunakan kartu kredit, bisa langsung menghubungi bank dan memblokirnya. Bisa juga mengajukan keluhan kepada bank supaya transaksi dibatalkan.
6. Rajin mengganti kata sandi
Jangan malas untuk mengganti kata sandi akun-akun yang penting secara berkala. Tapi, pastikan untuk menggunakan kombinasi karakter huruf, angka dan atau simbol yang rumit supaya nggak mudah dijebol.
7. Backup data-data secara rutin
Sebaiknya, pengguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Ini dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang digunakan.
8. Jangan sembarang membagikan info pribadi
Jaga supaya informasi pribadi nggak jatuh ke tangan yang nakal dan salah. Jika nggak terlalu penting-penting sekali, lebih baik jangan dimasukkan data-data pribadi yang penting ke dalam media sosial. Jika ingin membagikan, bagikan kepada orang terpecaya, jangan cuman orang terdekat saja. Karena, orang terdekat belum tentu orang yang terpercaya.
Dan jangan cuman karena alasan supaya banyak teman, lantas memasukkan semua data pribadi ke media sosial. Itu adalah kesalahan fatal.
9. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan
Selain mengabaikan lampiran email dan URL / alamat web yang mencurigakan, jangan hiraukan juga postingan-postingan aneh yang banyak bergentayangan di media sosial. Kecerobohan cuman akan merugikan diri-sendiri.



Comments
Post a Comment