Bentuk Profesionalisme dalam profesi di Bidang IT dan non IT
Database Administrator yang berperan di bidang IT
Database Administrator adalah seseorang yang bekerja dalam memanage sebuah database dalam jaringan rganiza.
Peran Database Administrator adalah untuk merancang, memasang, mengelola, dan perusahaan mengoptimalkan server dan komponen terkait untuk mencapai kinerja yang tinggi dari berbagai aplikasi bisnis yang didukung oleh tuning server yang diperlukan. Ini termasuk memastikan ketersediaan aplikasi client / server, mengkonfigurasi semua implementasi baru, dan mengembangkan proses dan prosedur untuk manajemen berkelanjutan lingkungan server. Mana yang berlaku, Administrator Server akan membantu dalam mengawasi keamanan fisik, integritas, dan keamanan dari pusat data / server .
Database administrator bertanggung jawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting.
Tugas Seorang Akuntan Publik
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan.
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Di mana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit.
Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan.
Laporan Auditor
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.


Comments
Post a Comment