Contoh Kejahatan yang bisa terjadi berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 27 - 30
PASAL 27 AYAT 1-3 :
Ayat 1 :
“Mendistribusikan, menstranmisikan dan membuat dapat diaksesnya dengan kata lain menyebarkan foto/dokumen pribadi seseorang tanpa seizin pemiliknya dapat tersangka dapat dikenanakan sanksi sesuai Pasal 27 Ayat 1”
Ayat 2 :
“Membuat situs perjudian online, atau membuat wadah untuk bermain judi pada dunia internet”
Ayat 3 :
“Menghina Seseorang pada sosial media”
Ayat 4 :
“Memeras seseorang dengan dalih/asalan mau menyebarkan dokumen/foto pribadi mereka atau alasan apapun yang berhubungan dengan pemerasan”
PASAL 28 AYAT 1-2 :
Ayat 1 :
“Menyebarkan berita bohong akan ada Teror BOM di tempat umum, sehingga menyebabkan kepanikan”
Ayat 2 :
“Menjudge seseorang/kelompok tertentu dalam dunia socmed, sehingga dianggap menyebarkan kebencian pada seseorang/kelompok tersebut”
PASAL 29
“pada tahun 2014 yang lalu sempat beredar ada ancaman pembunuhan kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono”
PASAL 30 Ayat 1-3
Ayat 1
“Meretas akun social/website dan sebagainya, milik pribadi/lembaga tertentu”
Ayat 2
“Mencuri Data seseorang di dalam komputer tanpa sepengetahuan pemiliknya”
Ayat 3
“Melawan Hukum yang berlaku dengan cara menghapuskan data tersangka yang berada pada sebuah komputer/alat elektronik lainnya yang menjadi barang bukti agar tidak bersalah ketika menjalani sidang karena telah melanggar hukum”
Comments
Post a Comment