Contoh Kejahatan yang bisa terjadi berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 27 - 30

PASAL 27 AYAT 1-3 :

Ayat 1 :
“Mendistribusikan, menstranmisikan dan membuat dapat diaksesnya dengan kata lain menyebarkan foto/dokumen pribadi seseorang tanpa seizin pemiliknya dapat tersangka dapat dikenanakan sanksi sesuai Pasal 27 Ayat 1”

Ayat 2 :
“Membuat situs perjudian online, atau membuat wadah untuk bermain judi pada dunia internet”

Ayat 3 :
“Menghina Seseorang pada sosial media”

Ayat 4 :
“Memeras seseorang dengan dalih/asalan mau menyebarkan dokumen/foto pribadi mereka atau alasan apapun yang berhubungan dengan pemerasan”


PASAL 28 AYAT 1-2 :

Ayat 1 :
“Menyebarkan berita bohong akan ada Teror BOM di tempat umum, sehingga menyebabkan kepanikan”

Ayat 2 :
“Menjudge seseorang/kelompok tertentu dalam dunia socmed, sehingga dianggap menyebarkan kebencian pada seseorang/kelompok tersebut”

PASAL 29
“pada tahun 2014 yang lalu sempat beredar ada ancaman pembunuhan kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono”

PASAL 30 Ayat 1-3

Ayat 1
Meretas akun social/website dan sebagainya, milik pribadi/lembaga tertentu”

Ayat 2
Mencuri Data seseorang di dalam komputer tanpa sepengetahuan pemiliknya”

Ayat 3
“Melawan Hukum yang berlaku dengan cara menghapuskan data tersangka yang berada pada sebuah komputer/alat elektronik lainnya yang menjadi barang bukti agar tidak bersalah ketika menjalani sidang karena telah melanggar hukum”

Comments

Popular posts from this blog

Perubahan Proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "Melunturkan" nilai etika Tradisional